Penetapan tersangka itu merupakan hasil gelar perkara dan pemeriksaan intensif pasca Oprasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di Mojokerto, Jatim pada Jumat (16/6) malam dan Sabtu (17/6) dinihari.
Dari Rp 470 Juta itu, sekitar Rp 300 juta diduga terkait suap pemulusan pengalihan anggaran. Sedangkan sisanya atau sekitar Rp 170 Juta diduga terkait setoran triwulan untuk DPRD Kota Mojokerto.
Penggeledahan ini sendiri merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pimpinan DPRD Kota Mojokerto pada Jumat (16/6) malam dan Sabtu (17/6) dinihari.